"Geger Galian C Ilegal, Polsek Tambang Bergerak Cepat, Faktanya? PT Desha Rafiqzy Tambang Kantongi Izin Resmi!"
Tambang, newsinfodaerah.com - Menindaklanjuti pemberitaan media terkait dugaan praktik penambangan galian C (Quarry) ilegal oleh PT Desha Rafiqzy Tambang di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Polsek Tambang bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi. Sabtu, 18 Oktober 2025 Pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Syahrial, dan Kanit IK Polsek Tambang Aipda J. Sianipar, beserta anggota unit Reskrim Polsek Tambang. "Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media terkait dugaan penambangan ilegal ini dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi," ujar AKP Aulia Rahman. Setelah melakukan pengecekan, tim Polsek Tambang menemukan bahwa PT Desha Rafiqzy Tambang melakukan kegiatan penambangan galian C (Quarry) secara legal (memiliki izin) sesuai ketentuan yang berlaku. "Setelah kami cek, ternyata PT Desha Rafiqzy Tambang ini beroperasi secara legal dan memiliki izin resmi,...