Karmila Karmaya Menang Telak di MA, Rekening Bank Mandiri Citra Aryaguna Resmi Diblokir!

Jakarta, newsinfodaerah.comUpaya menghindar dari kewajiban hukum akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap aset milik PT Citra Aryaguna (Termohon Eksekusi I) dan Elisabeth Louise Coreta, SE (Termohon Eksekusi II). Langkah tegas ini diambil setelah para termohon dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) secara sukarela.

Berdasarkan berkas Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 75/Pen.Eks/SITA/2025/PN.Jkt.Sel, Ketua PN Jakarta Selatan memerintahkan Panitera untuk melakukan sita/blokir terhadap rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Aryaguna dengan nomor rekening 1220072588885. Tidak hanya rekening korporasi, sebidang tanah dan bangunan (rumah) milik Elisabeth Louise Coreta yang terletak di Jalan Bangka X Nomor 43, Pela Mampang, Jakarta Selatan, juga turut disita paksa oleh pengadilan.

Eksekusi riil ini merupakan buntut dari kemenangan telak Karmila Karmaya (Pemohon Eksekusi) di tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 825 K/Pdt/2025. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para Termohon Eksekusi telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dihukum untuk membayar ganti rugi materiil senilai ratusan juta rupiah ditambah akumulasi mata uang asing yang mencapai miliaran rupiah kepada Karmila Karmaya.

Pihak pengadilan sendiri sebelumnya telah memberikan waktu dan teguran resmi (Aanmaning) pada pertengahan tahun 2025 agar pihak PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta menyelesaikan kewajiban mereka dalam tempo 8 (delapan) hari. Namun, karena tenggat waktu tersebut diabaikan dan tidak ada itikad baik yang ditunjukkan, pengadilan akhirnya mengambil tindakan hukum represif demi menegakkan keadilan hukum bagi pemohon.

"Mengabulkan permohonan Sita Eksekusi/Blokir dari Pemohon Eksekusi tersebut... Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita eksekusi," bunyi diktum penetapan yang ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.

Menanggapi tindakan represif pengadilan tersebut, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Karmila Karmaya, memberikan pernyataan keras melalui rekaman suara resmi. Ia menegaskan bahwa penyitaan paksa ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa berdiri di atas hukum, terlebih setelah adanya putusan tertinggi dari Mahkamah Agung.

Dalam statementnya, Iskandar Halim Munthe menyampaikan pesan menohok agar pihak termohon segera menghentikan segala bentuk manuver atau upaya mengulur-ulur waktu yang tidak menghormati institusi peradilan. Seluruh aset yang menjadi objek sita kini sepenuhnya berada dalam cengkeraman pengadilan dan siap dilelang jika kewajiban miliaran rupiah tersebut tidak kunjung diselesaikan.

Dengan adanya sita eksekusi ini, seluruh ruang gerak aset yang terdaftar dalam objek sita tersebut kini berada di bawah penguasaan pengadilan, sekaligus menjadi preseden runtuhnya upaya pembangkangan hukum terhadap putusan pengadilan tertinggi di Indonesia. (Pajar Saragih)
Lebih baru Lebih lama