Rokan Hilir, newsinfodaerah.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus memperkuat digitalisasi administrasi kepegawaian melalui perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.
Kegiatan yang dimulai sejak Kamis (8/10/2026)
tersebut dilaksanakan secara bertahap hingga 21 Oktober 2026, bertempat di Aula
Rapat Diskominfotiks lantai 7 Kantor Bupati Rokan Hilir, kawasan Batu Enam,
Bagansiapiapi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rohil, Juliandra, SH,
sebelumnya meninjau langsung pelaksanaan perekaman untuk memastikan pelayanan
kepada ASN berjalan dengan baik.
Perekaman ini merupakan tindak lanjut surat edaran
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil terkait
proses administrasi perjanjian kerja PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui aplikasi
SIKOPAR atau Sistem Informasi Kontrak ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama BKPSDM dan
Diskominfotiks Rohil. Dalam mekanisme tersebut, perekaman menjadi bagian dari
proses penerbitan sertifikat TTE yang digunakan sebagai identitas digital resmi
bagi ASN.
Perekaman Dilaksanakan Secara Bertahap Juliandra
menegaskan bahwa Diskominfotiks Rohil berkomitmen memberikan pelayanan kepada
seluruh ASN yang mengikuti proses perekaman TTE sesuai jadwal dan ketentuan
yang telah ditetapkan.
“Kami siap memberikan pelayanan maksimal kepada
seluruh ASN yang melakukan perekaman TTE,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan, pelaksanaan perekaman
dibagi ke dalam beberapa tahap untuk mengatur kedatangan ASN dari perangkat
daerah dan unit kerja masing-masing.
Pada 8–9 Oktober 2026, perekaman dijadwalkan bagi
sejumlah perangkat daerah, antara lain Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah,
Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Dinas Koperasi dan
Perdagangan, Dinas Kesehatan, BKPSDM, Bapenda, serta Dinas Sosial.
Selanjutnya, pada 12–14 Oktober, jadwal mencakup Dinas
Lingkungan Hidup, Bappeda, DPMPTSP, Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta
kecamatan dan koordinator wilayah terkait. Pada 15–16 Oktober, perekaman
dijadwalkan bagi tenaga kesehatan di puskesmas yang tersebar di berbagai
kecamatan.
Sementara itu, periode 19–21 Oktober 2026
dijadwalkan untuk puskesmas tambahan serta guru dan tenaga teknis SD/SMP di
seluruh kecamatan.
ASN Diminta Melengkapi Persyaratan Untuk mengikuti
perekaman, ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu diwajibkan membawa KTP asli serta
surat permohonan penerbitan sertifikat TTE.
Surat permohonan tersebut disiapkan secara kolektif
oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja. Khusus
guru dan tenaga kesehatan, pengajuan dilakukan secara kolektif melalui unit
kerja masing-masing sesuai ketentuan dalam surat edaran BKPSDM Rohil.
Kelengkapan persyaratan diperlukan untuk mendukung
proses verifikasi identitas dan penerbitan sertifikat TTE.
Melalui penerapan tanda tangan elektronik dan
pemanfaatan aplikasi SIKOPAR, Pemkab Rohil berharap proses administrasi
perjanjian kerja ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu dapat dikelola secara lebih
tertib, aman, dan efisien.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan
sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya
dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kepegawaian.

