-->

Notification

×

Iklan


Iklan


Perekaman TTE PPPK Rohil Berlanjut, Guru dan Tenaga Teknis Masuk Jadwal Layanan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | Oktober 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-24T14:35:49Z

Rokan Hilir, newsinfodaerah.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus memperkuat digitalisasi administrasi kepegawaian melalui perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.

Kegiatan yang dimulai sejak Kamis (8/10/2026) tersebut dilaksanakan secara bertahap hingga 21 Oktober 2026, bertempat di Aula Rapat Diskominfotiks lantai 7 Kantor Bupati Rokan Hilir, kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rohil, Juliandra, SH, sebelumnya meninjau langsung pelaksanaan perekaman untuk memastikan pelayanan kepada ASN berjalan dengan baik.

Perekaman ini merupakan tindak lanjut surat edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil terkait proses administrasi perjanjian kerja PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui aplikasi SIKOPAR atau Sistem Informasi Kontrak ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama BKPSDM dan Diskominfotiks Rohil. Dalam mekanisme tersebut, perekaman menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat TTE yang digunakan sebagai identitas digital resmi bagi ASN.

Perekaman Dilaksanakan Secara Bertahap Juliandra menegaskan bahwa Diskominfotiks Rohil berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh ASN yang mengikuti proses perekaman TTE sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami siap memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh ASN yang melakukan perekaman TTE,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan, pelaksanaan perekaman dibagi ke dalam beberapa tahap untuk mengatur kedatangan ASN dari perangkat daerah dan unit kerja masing-masing.

Pada 8–9 Oktober 2026, perekaman dijadwalkan bagi sejumlah perangkat daerah, antara lain Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, BKPSDM, Bapenda, serta Dinas Sosial.

Selanjutnya, pada 12–14 Oktober, jadwal mencakup Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, DPMPTSP, Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta kecamatan dan koordinator wilayah terkait. Pada 15–16 Oktober, perekaman dijadwalkan bagi tenaga kesehatan di puskesmas yang tersebar di berbagai kecamatan.

Sementara itu, periode 19–21 Oktober 2026 dijadwalkan untuk puskesmas tambahan serta guru dan tenaga teknis SD/SMP di seluruh kecamatan.

ASN Diminta Melengkapi Persyaratan Untuk mengikuti perekaman, ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu diwajibkan membawa KTP asli serta surat permohonan penerbitan sertifikat TTE.

Surat permohonan tersebut disiapkan secara kolektif oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja. Khusus guru dan tenaga kesehatan, pengajuan dilakukan secara kolektif melalui unit kerja masing-masing sesuai ketentuan dalam surat edaran BKPSDM Rohil.

Kelengkapan persyaratan diperlukan untuk mendukung proses verifikasi identitas dan penerbitan sertifikat TTE.

Melalui penerapan tanda tangan elektronik dan pemanfaatan aplikasi SIKOPAR, Pemkab Rohil berharap proses administrasi perjanjian kerja ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan efisien.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kepegawaian.

×
Berita Terbaru Update